Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Soal Kasus Pemerasan

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri. (Foto : iNews.id/Ist)

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkapkan harapannya agar setelah putusan praperadilan yang menolak permohonan Firli, penyidik segera mengakhiri kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli.

Novel menekankan pentingnya langkah cepat dengan menahan Firli. Ia menyebut hasil praperadilan telah menunjukkan kepada publik bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang benar.

"Dengan putusan praperadilan ini, publik bisa menilai bahwa proses sudah benar. Oleh karena itu, dengan kekhawatiran akan mengulangi perbuatannya, menurut saya penting untuk segera ditahan," ucap Novel.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network