Pemkab Bogor Hentikan Sementara PTMT di Wilayah Kecamatan Zona Merah Covid-19

Putra Ramadhani Astyawan
Pemkab Bogor menghentikan sementara pembelajaran tatap muka. Foto: ist

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) untuk tingkat TK/Paud, SD dan SMP di wilayah zona merah Covid-19. Hal itu menyusul terdapat kenaikan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Adapun sekolah yang PTMT-nya dihentikan hingga 8 Februari 2022 ini yakni di wilayah Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, Bojonggede dan Gunung Sindur. Kemudian, ada juga PTMT yang dihentikan hanya untuk jenjang SMP yakni di Ciomas dan Kemang.

"Saya putuskan PTMT ditunda dulu untuk wilayah Cibinong, Bojonggede, dan daerah-daerah lainnya yang tingkat keterpaparannya tinggi atau berada di zona merah. Selama melaksanakan PJJ, agar Kepala Sekolah melaksanakan sterilisasi di lingkungan sekolahnya," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu (2/2/2022).



Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network