CISDI Dukung Pengenaan Pajak 10% Pada Rokok Elektrik, Aspek Kesehatan Masyarakat Lebih Penting

Lusius Genik N.L.
CISDI Dukung Pengenaan Pajak 10% Pada Rokok Elektrik, Aspek Kesehatan Masyarakat Lebih Penting. (Foto : Istimewa)

Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 melaporkan ada kenaikan signifikan pada jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia. Dari hanya 0,3 persen di 2011, menjadi 3 persen atau setara 6,2 juta pengguna di 2021.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menurut Olivia, juga menyoroti merebaknya konsumsi rokok elektrik di kalangan masyarakat. Data WHO menunjukkan mayoritas pengguna rokok elektrik berasal dari kalangan ekonomi menengah dan didominasi kelompok remaja pada rentang usia 13 tahun hingga 15 tahun.

"Karena itu ada _call to action_ dari WHO yang memang meminta pemerintah untuk bisa mengambil tindakan yang cukup tegas untuk mengendalikan rokok elektrik ini," tutur Olivia.

Dampak Negatif Rokok Elektrik

Olivia menjelaskan, pengendalian konsumsi rokok elektrik juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat secara luas. Studi yang dilakukan World Health Organization (WHO), The Centers For Disease Control and Prevention (CDC) America, dan The American Lung Association (ALA) menunjukkan bahaya rokok elektrik berasal dari kandungan nikotin dan zat beracun lainnya yang bisa berdampak bagi pengguna maupun non-pengguna.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network