Pasal yang dilanggar Rafael pertama adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal kedua yang dilanggar adalah Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal ketiga yang dilanggar adalah Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael yang seharusnya menjalani sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (4/1), mengalami penundaan. Majelis hakim memutuskan penundaan tersebut karena perkara yang bersangkutan belum selesai diputuskan.
Sebelumnya, pada Senin (11/12/2023), Rafael dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, dengan ancaman subsider 3 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait