Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana gratifikasi dan TPPU. (Foto: MPI).

Pasal yang dilanggar Rafael pertama adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal kedua yang dilanggar adalah Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal ketiga yang dilanggar adalah Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael yang seharusnya menjalani sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (4/1), mengalami penundaan. Majelis hakim memutuskan penundaan tersebut karena perkara yang bersangkutan belum selesai diputuskan.

Sebelumnya, pada Senin (11/12/2023), Rafael dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, dengan ancaman subsider 3 tahun penjara.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network