Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap dari Mei 2002 hingga Maret 2013.
Rafael Alun juga dituduh menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Total penerimaan tersebut mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait