Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana gratifikasi dan TPPU. (Foto: MPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap dari Mei 2002 hingga Maret 2013.

Rafael Alun juga dituduh menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Total penerimaan tersebut mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network