Irma menerangkan, IKK diluncurkan pertama kali pada 2021 lalu, namun baru di 2023 Pemkot Bogor mengikuti IKK. Pada proses penilaian IKK 2023, Kota Bogor menginventaris 58 kebijakan eksternal (kebijakan yang mengatur masyarakat) dari 2020 sampai 2023 yang kemudian jadi populasi. 58 kebijakan ini diinput ke aplikasi LAN.
Aplikasi atau sistem LAN ini mengacak 58 kebijakan dan terpilihlah delapan kebijakan yang terdiri dari empat Perda dan empat Perwali.
"Penilaian dilakukan untuk empat perda dan empat perwali ini. Ada 39 pertanyaan yang harus dijawab lengkap dengan bukti berupa foto, notulensi dan lainnya," jelas dia.
Ia melanjutkan, pada penilaian IKK 2023, Kota Bogor mendapatkan nilai 65,00. Nilai ini masuk kategori Baik (65,00 - 79,99). Salah satu kelemahan yang masih perlu diperbaiki dari Pemkot Bogor yakni belum adanya Dimensi Evaluasi Kebijakan.
Suasana rapat membahas evaluasi capaian IKK Pemkot Bogor dipimpin Sekda Syarifah Sofiah. (Foto : Istimewa)
"Jadi Perda dan Perwali yang sudah beredar belum pernah dilakukan evaluasi atau bagaimana kemanfaatannya bagi masyarakat Kota Bogor. Ke depan, Perda dan Perwali baik yang baru akan dikeluarkan maupun yang sudah berjalan akan dikoordinasikan masing-masing asisten untuk dilakukan evaluasi. Ini juga sekaligus mengawal persiapan IKK 2025 sehingga target nilai IKK 2025 bisa meningkat," tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait