Pengamat Politik Adi Prayitno menilai KPU telah kehilangan janji mereka untuk menyajikan proses rekapitulasi suara yang transparan. Menurutnya, Sirekap lahir dengan semangat KPU untuk memberikan informasi terbuka kepada masyarakat dalam Pemilu 2024.
"Selama ini KPU selalu menggembar-gemborkan bahwa sirekap itu sebagai bentuk transparansi mereka," ujar Adi.
Keputusan ini juga semakin membuktikan tuduhan bahwa aplikasi Sirekap tidak siap. KPU gagal menciptakan sistem yang dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi yang baik tentang perolehan suara.
"Dan bahkan bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Kecurigaan itu berarti bahwa sirekap tidak layak pakai atau tidak siap untuk menghadapi proses penghitungan pemilu," katanya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait