JAKARTA, iNewsBogor.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur pada pekan depan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker akan meminta semua kepala daerah untuk mengingatkan para pengusaha agar menjalankan kewajiban membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR).
"Minggu depan, pada hari Senin atau Selasa, suratnya akan kami sebarkan. Kami juga akan membuka posko THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, kepada wartawan di Istana pada Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, surat edaran tersebut akan memuat tentang beberapa aturan terkait pemberian THR.
Salah satunya adalah batas waktu pembayaran THR kepada para pegawai, yaitu satu pekan atau H-7 sebelum Lebaran atau Idulfitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan kalender Kementerian Agama, bulan puasa atau Ramadan diperkirakan akan berakhir pada tanggal 9 April 2024.
Meskipun sidang isbat belum dilakukan, Lebaran atau 1 Syawal 1445 Hijriah diprediksi akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Oleh karena itu, sesuai dengan aturan Kemenaker, THR harus dibayar kepada para pekerja sebelum tanggal 3 April 2024.
"Seharusnya teman-teman sudah mengetahui. Pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk diberikan kepada para pekerja atau buruh," tambah Ida.
Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pembayaran THR sering menjadi masalah karena pengusaha dan perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.
Mereka alasan kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan yang masih belum membaik setelah terdampak pandemi hampir tiga tahun.
Hal ini mendorong Kemenaker untuk mendirikan Posko Pengaduan pelanggaran aturan THR.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait