Pemerintah Umumkan Aturan Pemberian THR, Pencairan H-10 Idul Fitri

Ifan Jafar Siddik
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun ini, ASN akan menerima THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat beserta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) yang tidak berubah dari tahun lalu.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga mengatur pemberian gaji ke-13 bagi para ASN. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 memang sudah cukup terkendali. Namun, pemulihan ekonomi dinilai menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap. 

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023). 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network