Pemerintah Umumkan Aturan Pemberian THR, Pencairan H-10 Idul Fitri

Ifan Jafar Siddik
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak komponen THR ASN memang mengalami penyesuaian. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon 2 beserta pensiunan, dengan komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat tanpa tukin. 

Pada tahun berikutnya, komponen THR yang diberikan tidak berubah, namun seluruh ASN mendapatkannya. Baru pada 2022 komponen THR mengalami penyusiaian, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network