Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pasangan terpilih pada Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Keputusan KPU RI mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait