JAKARTA, iNewsBogor.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan suara yang seharusnya menjadi miliknya telah berpindah ke Partai Garuda dalam pemilihan calon anggota DPR RI untuk Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (2/4/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Menurut Ainul, perbedaan terjadi antara jumlah suara yang didapat PPP dan Partai Garuda versi partainya dengan versi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tiga dapil tersebut.
"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," ungkap Ainul. Angka perpindahan suara ini terus bertambah, dengan 5.420 suara pada Dapil Sumut 2 dan 6.000 suara pada Dapil Sumut 3.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait