BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota Bogor menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas insiden keracunan makanan yang dialami sejumlah warga di Kampung Babakan RW 12, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, di Puskesmas Cipaku pada Selasa, 4 Juni lalu.
Syarifah Sofiah menyatakan, "Ada penambahan 19 korban keracunan yang datang ke puskesmas, sehingga Pemkot Bogor pun menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)."
Penetapan status KLB ini bertujuan untuk mempercepat penanganan korban dan memastikan pengawasan langsung dari pemerintah kota Bogor. Dengan jumlah korban yang terus bertambah, saat ini sudah mencapai 93 orang, tindakan cepat sangat diperlukan.
Penanganan dan Upaya Dinas Kesehatan Kota Bogor
Dinas Kesehatan Kota Bogor telah mempersiapkan berbagai fasilitas dan layanan medis, termasuk ketersediaan ambulans, petugas medis, tempat tidur, dan obat-obatan. Syarifah menambahkan, "Sebanyak 19 orang yang awalnya ditangani di puskesmas harus dirujuk ke rumah sakit karena masuk kategori gejala berat."
Untuk memastikan penyebab keracunan, Dinas Kesehatan telah mengambil sampel makanan yang dikonsumsi pasien untuk diperiksa di laboratorium. Selain itu, sampel muntahan dan kotoran pasien juga dikumpulkan untuk dianalisis.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait