BOGOR, iNewsBogor.id - Kericuhan mewarnai proses persidangan perkara penggelapan dengan terdakwa seorang pengusaha asal Bandung inisial BS di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (16/7/2024).
Kericuhan dipicu saat seorang pria yang kecewa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tiba tiba ngamuk melampiaskan kemarahan di ruang sidang. Bahkan iapun sempat melontarkan kata kata tuduhan menyebut jika jaksa penuntut umum telah menerima suap.
Pria yang diketahui bernama marah Hendra, warga Cibinong Kabupaten Bogor ini kesal karena tuntutan jaksa tidak sesuai sesuai harapan.
"Kesal saya , karena saya sudah bertahun tahun mengikuti persidangan ini, bahkan sudah banyak uang keluar, tapi terlapor (terdakwa-red) malah dituntut hanya satu 1 tahun enam bulan, " ujar pria yang hadir mengikuti persidangan didampingi istrinya ini.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkaran penggelapan dipimpin Ketua Majlis Hakim Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap pengusaha asal Bandung, BS dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (15/7/2024).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait