Saat membacakan tuntutan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa BS telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dimana kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, locus di Bellanova Sentul City Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Dalam pembacaan amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Farida Ariyani menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana pasal 372 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Farida Ariyani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Cibinong.
Momen saat Hendra Hakim penuh emosional melontarkan tuduhan Jaksa menerima suap, usai sidang di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)
Tuntutan Jaksa Cukup Moderat
Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum terdakwa BS, Bernhard menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun 6 bulan itu cukup moderat karena dalam tuntutannya jaksa mencoba mengeksplor dakwaan pertama yakni pasal 372 meski dalam dakwaan ada pasal 378 KUHP yang ternyata tidak terbukti.
"Maka yang namanya JPU mencoba membuktikan terjadinya tindak pidana yang diatur pasal 372 KUHP sesuai dalam tuntutannya," katanya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait