Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada BS, Bernhard menyebutkan bahwa tuntutan cukup moderat. "Saya kira tentu tuntutan ini juga kelihatannya kalau kita perhatikan, lebih banyak mengungkapkan fakta dipersidangan yang mengarah ke perdata," ujarnya.
Dari itulah, menurut Bernhard, pihaknya akan segera mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam pledoi nantinya akan diungkap faka fakta persidangan dan membuat analisa hukum terhadap tuntutan jaksa tersebut.
"Artinya analisa tentang fakta di persidangan, mudah mudahan dalam pembelaan kita bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memutus seadil adilnya," katanya.
Bernhard juga mengungkap bahwa bukti bukti yang akan diajukan. Ada 13 bukti yang sangat valid dan sesuai fakta yang sebenarnya dalam kasus ini, bahkan sudah terungkap pula dipersidangan. Salah satunya terkait surat pernyataan Hendra Hakim selaku pelapor yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil penjualan tanah yang sudah dilakukan PPJB dengan Roy kepada terdakwa.
"Banyak lagi bukti bukti lain yang nanti akan diberikan kepada majelis hakim," pungkasnya..
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait