JAKARTA, iNewsBogor.id - Tamara Tyasmara merasa bersyukur karena Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anaknya, dijatuhi tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.
Tamara mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan harapannya. Yudha Arfandi dituntut terkait kasus menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo, yang dikenal dengan nama Dante.
"Alhamdulillah, sidangnya berjalan lancar. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, dan tim kepolisian yang telah membantu kami semua," ujar Tamara Tyasmara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, hari ini.
Sebagai ibu korban, Tamara berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga berharap agar putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang ada.
"Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari hakim. Jaksa Penuntut Umum sudah bekerja keras untuk semua ini, terima kasih banyak. Semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," katanya.
Lebih lanjut, mantan istri Angger Dimas ini juga menanggapi sikap keluarga Yudha Arfandi di luar persidangan yang tampak keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Silakan mereka mau berpendapat apa. Itu hak mereka, tapi saya di sini sangat bersyukur," katanya.
"Ini sudah setimpal dengan semua yang terjadi, meskipun saya tidak bisa hadir di ruang sidang, mendengar kabar itu sedikit melegakan. Semoga sidang selanjutnya berjalan lancar," tutur Tamara Tyasmara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait