“Jelas dalam konteks pagar laut, nelayan (sebagai warga negara-red) dirugikan selain merusak ekosistem kelautan. Terumbu karang menjadi rusak sehingga menyebabkan tangkapan ikan menjadi berkurang. Dan, harus dipahami bahwa Laut merupakan barang publik (Public goods) dimana masyarakat juga bebas untuk mengaksesnya,” tegas Ahmad Fadhil dalam keterangan tertulis pada media, Sabtu (18/1/2025).
Secara teknis, menurut Fadhil kewenangan pengelolaan ruang laut ada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga secara otomatis pembangunan pagar laut hampir pasti menjadi tanggung jawab kementerian ini.
Meski harus disertai pembuktian, Fadhil juga menyebut Mantan Presiden Joko Widodo patut juga dimintai pertanggung jawaban bila ditenggarai memberi arahan langsung atau tidak langsung terlebih jika memberikan izin pembangunan pagar laut tersebut.
“Mantan Presiden Jokowi boleh jadi bertanggungjawab bila memang secara langsung maupun tidak langsung memberikan arahan atau izin pembangunan pagar laut yang ditenggarai terafiliasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk. Tuduhan ini tentu harus dibuktikan dengan dalil hukum yang jelas juga. Pun Tudingan atas dukungan Jokowi pada PSN PIK dan berkonsekuensi pada pembangunan Pagar Laut juga harus dibuktikan," ungkapnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait