“Nah, jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, itu pasti akan memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,” ungkap Oce.
Menurutnya, pelanggaran TSM yang terjadi di pilkada Muara Enim berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara. Dengan begitu, pelanggaran TSM ini potensial menjadi alasan utama Hakim Konstitusi untuk meloloskan gugatan.
“Pelanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap (dari banyaknya perkara yang terjadi sebelumnya) besar kemungkinan pilkada ini akan diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,” ucap dia.
Senada, salah seorang warga Muara Enim bernama Lia turut angkat bicara menyuarakan pelanggaran TSM yang terjadi di pilkada pada November 2024 lalu.
Menurutnya, pelanggaran berupa penolakan pemilih tanpa surat undangan tersebut, sangat merugikan hak politik masyarakat.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait