Soal Relokasi Warga Akibat Proyek Jalan Tol Solo-Jogja, Pakar Hukum: Pemerintah Tidak Boleh Arogan

Furqon Munawar
Eksekusi Paksa Rumah Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Warga bernama Hartana, asal Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah yang terkena dampak pembangunan jalan tol Solo-Yogya, resmi telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Joko Widodo, Gubernur Ganjar Pranowo saat masih bertugas, juga tiga pihak lainnya, pertengahan September 2023 lalu.

Gugatan hukum diajukan pada para pihak lewat Pengadilan Negeri Klaten, menyusul eksekusi atau penghancuran rumah tempat tinggal Hartana dan keluarga, pada tanggal 10 Mei 2023 lalu yang dianggapnya merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak adil.

Sontak, gugatan hukum oleh Hartana itupun memunculkan beragam tanggapan. Merespon hal itu, Pakar Hukum Rusdiansyah di Jakarta, menilai bahwa kasus tersebut terjadi karena Pemerintah sering menggunakan kata-kata yang tidak patut digunakan, seperti ganti-untung.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network