Soal Relokasi Warga Akibat Proyek Jalan Tol Solo-Jogja, Pakar Hukum: Pemerintah Tidak Boleh Arogan

Furqon Munawar
Eksekusi Paksa Rumah Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah. (Foto : Istimewa)

Menurutnya, proses ganti-untung harus diawali dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini antara Pemerintah dan Masyarakat semestinya mensyaratkan adanya kesepakatan dimaksud.

“Biasanya ganti untung itu orang kan menerima. Tapi ini kok malah menolak? (Karena itu) Pemerintah tidak boleh menggunakan kata-katanya dengan tidak patut (arogan). Ada masyarakat yang menerima, Tapi ada masyarakat yang (tidak) menerima tapi hanya pasrah saja,” ujar Rusdiansyah pada wartawan, Kamis, (28/9/2023).

Lebih dari itu, Rusdiansyah menilai bahwa pembangunan tol Jogja-Solo merupakan program berbasis komersial atau bisnis, bukan untuk kepentingan umum.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network