Kejari Kabupaten Cianjur Hentikan Kasus Pidana Penadah Barang Curian 

Andi Ichsan
Kejari Kabupaten Cianjur Hentikan Kasus Pidana Penadah Barang Curian. FOTO: ist

CIANJUR - Tersangka kasus tindak pidana penadah barang curian, Wildan Irawan (28 tahun) Warga Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, diberhentikan kasus hukumnya oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) kabupaten Cianjur, Kamis (17/03/220).

Padahal Wildan terjerat pasal 480, tentang pendahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dirinya dibebaskan berdasarkan restorative justice.

Wildan yang merupakan seorang petani, dirinya tidak tahu menahu jika akan terjerat dan tersandung kasus tindak pidana yang harus melibatkannya. Padahal sebelumnya  jika dirinya semula  hanya ingin berniat menolong temannya yang sedang sangat membutuhkan uang .

Dirinya menambahkan, pada saat itu temannya yang merupakan tersangka datang kepadanya dengan membawa satu unit motor Honda Beat. Lalu mengaku sedang membutuhkan uang, tersangka menggadaikan motornya  Honda Beat. Pada saat itu  dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp2,2 juta  “Lalu saya memberikan uang tersebut, bahkan dirinya juga tidak tahu jika motor tersebut merupakan hasil curian dan dirinyapun ditangkap petugas kepolisian dari  hasil  pengembangan petugas kepolisian,” Ujar Wildan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur Ricky Tommy Hasiholan, alasan pihaknya menghentikan kasus tersebut karena tersangka Wildan Irawan, memenuhi persyaratan. Karena adanya penilaian perdamaian antara korban dengan pelaku, ada pemulihan keadaan karena motor dikembalikan kepada korban, dan pengetahuan korban hukuman yang rendah. Maka pihaknya atas persetujuan pimpinan menghentikan perkara tersebut.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network