
Meski sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata masih berkeliaran dan ditemukan di Batam dengan status legal sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Fakta ini membuat pihak keluarga merasa dibohongi oleh otoritas imigrasi.
“Kami dulu diberi informasi bahwa izin tinggal pelaku sudah dicabut dan dia telah dideportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja dan tinggal di sini,” lanjut Butong.
Sebelumnya, pasca peristiwa penganiayaan yang dialaminya, IRS telah menjalani visum dan menyerahkan bukti medis kepada pihak berwenang. Keluarga menilai tindakan CS tidak hanya merupakan kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran terhadap ketertiban umum, yang seharusnya cukup untuk memicu tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan.
Menariknya bahwa nama CS alias Chen Shen sempat disebut secara terbuka dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi saat merilis hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/3/2025).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut CS sebagai salah satu dari sejumlah WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait