
"Yang diamankan dalam operasi ini antara lain inisial DB dari Austria, ZH, MN, LH, LZ, GM, CC, CK, dan CS dari Tiongkok, serta S dan FS dari Bangladesh, dan FK dari India," jelas Yuldi kepada awak media.
Namun hingga kini, tidak ada tindakan lanjutan terhadap CS meskipun ia telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini memicu aksi protes dari masyarakat. Pada Kamis (27/3/2025), kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggelar aksi di Kantor Imigrasi Batam. Mereka menuntut agar pelaku segera dideportasi dan Kepala Kantor Imigrasi Batam dicopot dari jabatannya.
Salah satu perwakilan massa menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya telah menerima ajakan dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, dalam surat perjanjian damai, korban dengan tegas tidak meminta imbalan apa pun selain permintaan agar pelaku segera dideportasi.Imigrasi Klaim
Tak Ada Pelanggaran Administratif
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian dari pihak CS. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan menjelaskan kepada perwakilan demonstran bahwa kasus CS telah memperoleh SP3.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait