Kemenaker Siap Dorong Upaya Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan Perempuan di Batam

Martin
Kemenaker Siap Dorong Upaya Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan Perempuan di Batam Wamenaker, Immanuel Ebeneizer alias Noel. (Foto : Istimewa/Instagram)

"Yang diamankan dalam operasi ini antara lain inisial DB dari Austria, ZH, MN, LH, LZ, GM, CC, CK, dan CS dari Tiongkok, serta S dan FS dari Bangladesh, dan FK dari India," jelas Yuldi kepada awak media.

Namun hingga kini, tidak ada tindakan lanjutan terhadap CS meskipun ia telah diamankan dalam operasi tersebut.

Kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini memicu aksi protes dari masyarakat. Pada Kamis (27/3/2025), kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggelar aksi di Kantor Imigrasi Batam. Mereka menuntut agar pelaku segera dideportasi dan Kepala Kantor Imigrasi Batam dicopot dari jabatannya.

Salah satu perwakilan massa menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya telah menerima ajakan dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, dalam surat perjanjian damai, korban dengan tegas tidak meminta imbalan apa pun selain permintaan agar pelaku segera dideportasi.Imigrasi Klaim

Tak Ada Pelanggaran Administratif

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian dari pihak CS. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan menjelaskan kepada perwakilan demonstran bahwa kasus CS telah memperoleh SP3.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update