Rumah Hayono Isman Digembok Brimob, Kuasa Hukum Minta Kapolri dan Kadiv Propam Beri Sanksi Tegas

Martin
Oknum Brimob Diduga Melakukan Penggembokan Gerbang Pintu Rumah Hayono Isman. (Foto : Istimewa)

“Bahwa anggota Polri dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Bahwa anggota Polri juga dilarang terlibat dalam situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, di mana kepentingan pribadi mereka dapat mempengaruhi kepentingan dinas. Termasuk diantaranya menjadi bagian dari upaya intimidatif yang dilakukan untuk meneror Hayono Isman dari rumahnya. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi lain yang lebih berat,” ucap dia.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network