Lahan Garapan di Cijeruk Bogor Jadi Bancakan Mafia Tanah, Diduga Libatkan Oknum BPN dan Birokrasi

Wahfid
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Sengkarut penguasaan lahan garapan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor terus disorot publik. Keterlibatan mafia tanah menggunakan tangan oknum petugas dinilai sudah sangat meresahkan dan merugikan dan banyak warga pun akhirnya melaporkan pada pihak Kepolisian.

Terkait laporan warga kini tengah berproses di Bareskrim Mabes Polri dan Satreskrim Polres Bogor. Kedua institusi Kepolisian tengah menyidik dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah menyeret oknum BPN Kabupaten Bogor dalam kisruh lahan di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Kasus pengambilalihan lahan melibatkan mafia tanah atas laporan warga bernama Suhendro kini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri terjadi Tahun 2021 lalu. Saat itu BPN Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama PT. Anugerah Pesona Wisata (APW) Juni 2021 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Ahchanto peruntukkan agro wisata.

Namun anehnya, diatas lahan yang sama BPN mengeluarkan dua Sertifikat atas nama Jimmy Lianto dan kawan kawan, terdiri dari Sertifikat Nomor : 623 seluas 12.150 meter, dan Nomor : 624 seluas 19. 950 meter dengan total luas 3, 2 hektar yang dikeluarkan BPN tanggal 1 Februari 2021. Sertifikat diterbitkan dalam waktu singkat 2 (dua) bulan yang juga di tandatangani Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Ahchanto.


Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penyegelan bangunan villa milik Jimmy Lianto di Cijeruk karena menyalahi aturan. (Foto : Istimewa)

 

Diketahui, berdasarkan tanda terima berkas permohonan penerbitan sertifikat atas nama Jimmy Lianto diajukan ke BPN Kabupaten Bogor pada tanggal 15 Januari 2021. Hanya dalam waktu singkat sertifikat diterbitkan 2 Maret 2021. Padahal berdasarkan aturan proses penerbitan sertifikat butuh waktu  8 (delapan) bulan sejak didaftarkan.

“Bagaimana mungkin di kawasan yang sama bidang tanah yang sama bisa terbit dua produk berkekuatan hukum namun beda nama pemilik nya dikeluarkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, ini bukan hanya kasus tapi sudah terkategorikan skandal,” ujar pelapor yang enggan menyebut nama pada iNewsBogor.id, Rabu (24/6/2025).

Mantan Kepala Desa Cijeruk, Indra Surkana yang mengetahui seluk beluk lahan yang tengah menjadi objek penyidikan di Bareksrim Mabes Polri, menduga telah terjadi mal administrasi dalam proses penerbitan sertifikat lahan atas nama Jimmy Lianto Cs seluas 3,2 hektar tersebut.

Indra bahkan menyebut jika Jimmy Lianto mendapatkan tanah tersebut dari Kepala Desa Cijeruk, Asep Saepulrohman. Sementara Asep Saepulrohman mengaku mendapatkan over alih lahan dari Josse Miharja. Meski belakangan pihak Josse Miharja menyangkal jika lahan miliknya di over alih ke pihak lain (Kades Asep Saepulrohman-red).

"Saya menduga ini ada mal administrasi, kenapa karena Pak Asep mendapatkan tanah dari Pak Josse Miharja, sementara pak Josse Miharja membuat pernyataan tidak pernah melakukan over alih garapan kepada Asep Saepulrohman," ungkapnya pada iNewsBogor.id, Rabu (25/6/2025).


Villa Jimmy Lianto di Desa Cijeruk Kabupaten Bogor, diberi garis polisi. (Foto : Istimewa)

 

Sembari memperlihatkan  bukti foto copy berkas dokumen, Indra mengendus kejanggalan terkait lahan yang kini dikuasai Jimmi Lianto. Nomor Obyek Pajak (NOP) 32. 03-060. 011.-015. 0011.0 sebelumnya atas nama Joose Miharja pada tahun 2022 hanya seluas 6. 238. Meter. Namun setelah balik nama atas nama Jimmi Lianto, Tahun 2023 tiba tiba luas lahan berubah menjadi 3,2 hektar.

"Dari luasan saja kita bisa melihat perubahan luas sangat jauh, makanya saat ini sedang didalami Bareskrim Polri, termasuk saya sudah memberikan keterangan," tambahnya.

Lewat percakapan telepon iNewsBogor.id berusaha mendapat kejelasan ihwal penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Bogor atas nama Jimmy Lianto yang tengah tersangkut perkara di Bareskrim Mabes Polri. Salah seorang pejabat BPN bernama Yekti berkilah enggan dikaitkan urusan sertifikat Jimmy Lianto karena dirinya sudah purna tugas. Namun belakangan diketahui yang bersangkutan diperpanjang masa tugasnya.

“Langsung ke kantor aja (BPN Kabupaten Bogor-red) saya tidak tau menahu soal itu (penerbitan sertfikat) saya sudah purna tugas,” ujarnya singkat lewat percakapan telepon, Rabu (11/5/2025).

Terkait kasus mafia tanah yang kini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri menyeret Jimmi Lianto Cs, juga oknum ATR/BPN Kabupaten Bogor, Praktisi Hukum Fuji Handriana, SH meminta atensi Kapolri mengungkap segera, terlebih adanya indikasi terdapat 2 (dua) nama Warga Negara Asing (WNA) memiliki sertifikat di kawasan Villa 99 yang dikelola Jimmi Lianto.


Kawasan Villa 99 di Cijeruk, Kabupaten Bogor kini berdiri kokoh diatas lahan hijau, meski jauh sebelumnya kawasan ini sempat disegel aparat Satpol PP karena menyalahi aturan. (Foto : iNewsBogor.id/Wahfid)

 

Fuji juga meminta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Satpol PP memberikan klarifikasi terkait kasus Jimmi Lianto Cs dalam hal ini Villa 99 di Kampung Pasir Pogor Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

"Perlu ada penjelasan dan klarifikasi dari pihak Satpol PP Kabupaten Bogor mengenai vila 99 yang saat ini sudah berdiri bangunannya, padahal didalam peraturan SK BPN sudah sangat jelas tanah tersebut peruntukannya untuk lahan pertanian atau lahan hijau,” ujarnya lewat WhatsApp.

Di Satreskrim Polres Bogor kasus serupa juga kini tengah ditangani penyidik Unit 3 dengan terlapor oknum ATR/BPN Kabupaten Bogor inisial NP alias Hanhan. Juga, kini tengah menjadi sorotan publik seorang oknum wartawan inisial BA yang diduga mencaplok tanah kavling penguasaan KPN Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Diduga kuat BA melibatkan oknum ATR/BPN dan Birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor guna memuluskan jalan pengambilalihan lahan.

Sengkarut lahan garapan yang terjadi di Kabupaten Bogor banyak dilaporkan warga karena patut diduga jadi bancakan para mafia tanah melibatkan oknum di tubuh ATR/BPN dan Birokrat Pemkab Bogor.

Terkait hal tersebut banyak pihak di Kabupaten Bogor meminta Kementerian ATR/BPN turun tangan agar kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Terlebih dalam berbagai kesempatan Presiden Pabowo Subianto tegas menyatakan untuk membersihkan oknum oknum nakal yang disebutnya sebagai pengkhianat NKRI.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network