Mendes PDT Minta Penyitaan Dua Desa di Bogor Dihentikan: Sah Secara Hukum dan Berdiri Sejak 1930

Ifan Jafar Siddik
Mendes PDT Yandri Susanto meminta langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dapat dihentikan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

BOGOR, iNewsBogor.idMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meminta agar langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, segera dihentikan. Menurutnya, keberadaan desa tersebut sah secara hukum dan tidak bisa dilelang begitu saja.

Pernyataan itu disampaikan Yandri menanggapi polemik Desa Sukamulya dan Sukaharja yang masuk dalam daftar lelang bank akibat permasalahan kredit macet masa lalu.

“Intinya, saya minta para pihak yang diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya agar menghentikan langkah itu,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Yandri menegaskan, kedua desa tersebut memiliki status hukum yang jelas karena sudah mendapat dana desa, nomor induk desa, memiliki pemerintahan resmi, serta warganya tercatat memiliki KTP, membayar pajak, dan ikut pemilu.

“Artinya, keberadaan desa ini sah secara hukum. Tidak bisa dilelang, apalagi warganya sudah menjadi bagian dari sistem negara sejak lama,” tegasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network