Di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, mulai dari puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, hingga alat penguat dan pengacak sinyal.
Temuan yang paling mencolok adalah adanya atribut menyerupai seragam serta tanda pengenal kepolisian Jepang yang diduga digunakan untuk mengelabui para korban melalui skema penipuan daring.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara Jepang untuk mendalami adanya unsur tindak pidana yang lebih luas.
Saat ini, ke-13 WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif atau BAP. Fokus penyidikan akan diarahkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan praktik penipuan lintas negara yang mereka jalankan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
