Perkuat Keamanan Nasional, Presiden Prabowo Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme 2026-2029

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) periode 2026-2029. (Foto: Sekretariat Presiden)

Selanjutnya, RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network