Namun, kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan pribadi dengan cara intimidasi bersenjata dan perusakan barang milik orang lain tidak dapat dibenarkan. Atas perbuatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta tersebut, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
