Selebgram Adam Deni Ditahan Terkait Kasus Perusakan dan Intimidasi

Riyan Rizki Roshali
Selebgram Adam Deni Gearaka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah nekat merusak fasilitas usaha dan melakukan intimidasi terhadap warga. Foto: IG

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan pribadi dengan cara intimidasi bersenjata dan perusakan barang milik orang lain tidak dapat dibenarkan. Atas perbuatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta tersebut, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network