Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Furqon Munawar
Angkutan Kota (angkot) berusia tua sudah tidak laik jalan di Kota Bogor mulai ditertibkan berdasarkan. Perwali Nomor 11 Tahun 2026. (Foto : Istimewa)

"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," tuturnya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melakukan penertiban angkot tua di Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 21 angkot tua. Sebanyak 10 di antaranya langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.

Razia kali ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia sempat berdialog dengan sejumlah sopir angkot yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada. Namun, petugas tetap menjalankan penindakan sesuai aturan.

Angkot yang secara kasatmata telah melewati batas usia teknis 20 tahun langsung dihentikan untuk diperiksa. Petugas mengecek kelengkapan dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga kembali diberi tanda dengan penyemprotan pada bodi. Selain melibatkan Dishub, razia turut didukung personel kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network