Mengurai Benang Kusut Hukum di Kabupaten Bogor: Dari RSUD Parung hingga 'Acrobat' Sprindik KPK

SM Said
BPI KPNPA RI menyoroti dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, dari proyek RSUD Parung hingga polemik Sprindik KPK dalam kasus pemotongan insentif Bappenda. Foto saat penggeledahan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor bebeekpk

KETUA BPI KPNPA RI BOGOR

RIZWAN RISWANTO

PENEGAKAN hukum di Kabupaten Bogor dinilai tengah menghadapi ujian kredibilitas yang berat. Sederet kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur vital dan pemotongan anggaran dinas memunculkan persepsi publik bahwa wilayah ini telah terkepung oleh benturan kepentingan (conflict of interest).

Lembaga swadaya masyarakat seperti BPI KPNPA RI secara terbuka mengkritik lambatnya respons aparat penegak hukum dan inkonsistensi lembaga antirasuah.

1. Kasus RSUD Parung  yang "Berjalan di Tempat"

Mega proyek pembangunan RSUD Parung di Bogor Utara dengan anggaran mencapai Rp93 miliar menjadi titik awal sorotan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKG) mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Putusan Nomor 03/KPPU-L/2025 bahkan telah menyatakan Pokja Pemilihan 10 bersalah atas pengaturan tender. Kendati bukti formil dinilai sudah sangat kuat, proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dituding berjalan lamban. Aliansi masyarakat sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi agar kasus ini tidak "menguap" begitu saja.

2. Polemik OTT KPK dan "Drama" Sprindik Umum

Kritik paling tajam diarahkan kepada KPK terkait rangkaian kegiatan penindakan di Pendopo Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.

Inkonsistensi Narasi: KPK sempat membantah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun pada saat yang sama menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
 
Peralihan Status: Alih-alih langsung menetapkan tersangka melalui delik tangkap tangan, KPK menerbitkan Sprindik Umum. Status ini membuat identitas para pelaku dan konstruksi perkara masih dirahasiakan.

Sumber Dana: Belakangan, KPK mengonfirmasi bahwa uang Rp1,5 miliar tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

BPI KPNPA RI Bogor mengecam keras perubahan statuta penanganan ini. BPI KPNPA RI Bogor memperingatkan agar KPK tidak melakukan "tawar-menawar" hukum atau mengaburkan delik formil menjadi sekadar penyidikan umum yang mengulur waktu.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network