Berawal dari OTT Kasus HGB Bogor
Untuk diketahui, penyidikan skandal ini berawal dari penetapan delapan orang tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Seiring berjalannya penyidikan, tim KPK turut mengendus dugaan praktik gratifikasi yang lebih luas di internal Kementerian ATR/BPN, mulai dari pelayanan pertanahan hingga urusan mutasi dan promosi jabatan.
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4) Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
5) Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6) Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7) Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8) Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
