JAKARTA, iNewsBogor.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh pada beberapa titik ruangan di lingkungan kementerian tersebut. "Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Ruang Kerja Dirjen Turut Disisir Penyidik
Budi menjelaskan bahwa hingga kini tim penyidik KPK masih terus bergerak mengumpulkan barang bukti di lapangan. Salah satu ruangan penting yang menyita perhatian penyidik dan turut digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
"(Digeledah) salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," imbuh Budi.
Melalui penggeledahan ini, tim penyidik berupaya mengumpulkan berbagai berkas dan bukti dokumen pendukung. KPK nantinya akan membeberkan secara rinci seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," tandas dia.
Berawal dari OTT Kasus HGB Bogor
Untuk diketahui, penyidikan skandal ini berawal dari penetapan delapan orang tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Seiring berjalannya penyidikan, tim KPK turut mengendus dugaan praktik gratifikasi yang lebih luas di internal Kementerian ATR/BPN, mulai dari pelayanan pertanahan hingga urusan mutasi dan promosi jabatan.
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4) Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
5) Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6) Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7) Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8) Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
