BOGOR, iNewsBogor.id – Rentetan perkara hukum yang mencuat di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius. Mulai dari kasus dugaan korupsi upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasu dugaan pengurusan HGB .
Praktisi hukum dan pengamat kriminal Reza Indragiri Amriel mengingatkan agar rentetan kasus tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum, tetapi juga dikawal dari sisi relasi antara hukum dan kekuasaan.
Reza memperkenalkan konsep weaponization of law atau lawfare, yakni kondisi ketika instrumen hukum berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu di luar tujuan utama penegakan hukum.
“Dari situ, saya pahami bahwa telah terjadi weaponization of law. Atau lawfare, bukan warfare,” ujar Reza.
Menurutnya, dalam Strategic Model, tindakan penegakan hukum dapat memiliki konsekuensi atau kepentingan nonhukum. Ia menyebut sejumlah kemungkinan motif seperti pencitraan, menutupi perkara lain, balas dendam, hingga kepentingan karier.
“Ketenaran, menutupi kasus lain, balas dendam, pelontar karir, dan target-target ekstrayudisial lainnya merupakan motif jamak dalam Strategic Model itu,” katanya.
Namun, pandangan tersebut merupakan perspektif teoretis, bukan kesimpulan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Bogor telah terbukti sebagai lawfare.
Bupati Bogor Diuji Transparansinya
Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK masih mendalami mekanisme pemotongan dan aliran uang di lingkungan Pemkab Bogor. Sementara OTT KPK pada September 2026 merupakan perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan.
Dua perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai satu rangkaian atau memiliki hubungan politik tertentu.
Namun, kemunculan sejumlah perkara yang bersinggungan dengan lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor menempatkan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada posisi yang harus menjawab tuntutan publik mengenai tata kelola dan pengawasan internal pemerintahannya.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah Bupati terlibat dalam perkara pidana. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana sistem pengawasan Pemkab Bogor mampu mencegah praktik penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab pemerintahan untuk memastikan aparatur bekerja sesuai aturan, transparan, serta kooperatif terhadap proses hukum.
Karena itu, penghormatan terhadap proses hukum perlu berjalan beriringan dengan langkah nyata memperbaiki pengawasan internal dan membuka informasi yang memang menjadi hak publik.
Reza mengingatkan, persoalan menjadi jauh lebih serius apabila institusi penegak hukum sampai dimanfaatkan sebagai alat dalam pertarungan kepentingan.
“Semakin berbahaya manakala institusi penegakan hukum membiarkan dirinya disalahgunakan sebagai senjata dalam lawfare itu,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat mengarah pada political violence ketika kekuatan politik menggunakan institusi hukum melalui praktik abuse of power.
Meski demikian, pandangan tersebut tetap harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Publik juga perlu membedakan antara perkara yang sudah terbukti, dugaan yang masih dalam penyidikan, dan analisis mengenai motif di balik penegakan hukum.
Dalam konteks Kabupaten Bogor, kritik terhadap pemerintah daerah dan proses penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Korupsi harus dibongkar apabila memang terdapat bukti, sementara potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum juga harus diawasi.
Pada akhirnya, publik membutuhkan satu hal: hukum yang bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, bukan menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
