Desakan Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Kabupaten Bogor oleh KPK Terus Menguat

Tim iNews
Desakan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor terus menguat. FABEM meminta proses hukum transparan dan akuntabel. Foto saat aksi demo FABEM pada Jumat 18 September 2026/Ist

BOGOR, iNewsBogor.id – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menguat. Masyarakat sipil meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Salah satu desakan datang dari Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM). Dalam pernyataan sikap bertajuk “Bogor Darurat Korupsi, Bogor Tidak Beriman” FABEM meminta KPK tidak hanya mengusut dugaan korupsi upah pungut, tetapi juga berbagai perkara lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan FABEM saat melakukan demo di Pemkab Bogor, Jumat 18 September 2026.

FABEM menilai dugaan praktik korupsi, suap hingga nepotisme dapat mengganggu tata kelola pemerintahan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan sikap FABEM yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam sorotannya, FABEM juga menyinggung pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejumlah proyek pemerintah serta dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

Desakan pengusutan semakin menguat setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pemotongan atau penyalahgunaan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam proses penanganannya, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

FABEM mempertanyakan perkembangan penyidikan tersebut dan meminta KPK memberikan kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana.

“KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Sikap lamban dan penundaan penetapan tersangka dalam skandal korupsi di Kabupaten Bogor hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan sikap FABEM.

Lima Tuntutan FABEM

Dalam pernyataan sikapnya, FABEM menyampaikan lima tuntutan kepada KPK dan aparat penegak hukum.

  • Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tanpa terkecuali.
  • Menindak dan mengadili pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
  • Menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan perkara korupsi.
  • Mengungkap dugaan jaringan korupsi yang menurut FABEM berpotensi melibatkan pejabat pemerintahan maupun elite politik.
  • Mendorong KPK segera memberikan kepastian hukum serta menolak segala bentuk impunitas.

FABEM juga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan mereka, termasuk mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Koordinator aksi, Frans, mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan kritik apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.

“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dan meningkatkan eskalasi ke tingkat nasional dengan jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Frans.

FABEM menegaskan sikap tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap proses pemberantasan korupsi.

Sementara itu, perkembangan penyidikan, status hukum para pihak, serta ada atau tidaknya keterlibatan pejabat tertentu tetap menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya melalui proses hukum yang berlaku.

Desakan publik kini mengarah pada transparansi penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, termasuk dugaan korupsi upah pungut. KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian perkara, aliran uang, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, tetapi berlanjut hingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network