Namun, sambungnya, ada dua hal yang yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal. Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama, dalam Islam.
Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.
"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujar dia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait