Respon Putusan MA, Ketua DPD Sebut Vaksinasi Untuk Umat Islam Bisa Di-Stop

Furqon Munawar
Ketua DPD-RI, Ir H. La Nyalla Mattalitti (Antara)

Namun, sambungnya, ada dua hal yang yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal. Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama, dalam Islam. 

Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu. 

"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujar dia.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network