La Nyalla mengatakan Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.
Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh.
"Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory, juga wajib memperhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin Konstitusi" tuturnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait