Belum ada keterangan resmi dari Kampoeng Kurma. Upaya untuk mengonformasi kuasa hukum perusahaan properti itu juga belum terjawab.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa puluhan orang terkait kasus dugaan investasi properti bodong PT Kampoeng Kurma tersebut. Penyidikan menindaklanjuti laporan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma pada awal 2020
Menurut Bareskrim Polri, Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait