Kampoeng Kurma Jonggol Resmi Berstatus Pailit

Erfan Ma'ruf
PT Kampoen Kurma Jonggol resmi berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Belum ada keterangan resmi dari Kampoeng Kurma. Upaya untuk mengonformasi kuasa hukum perusahaan properti itu juga belum terjawab.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa puluhan orang terkait kasus dugaan investasi properti bodong PT Kampoeng Kurma tersebut. Penyidikan menindaklanjuti laporan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma pada awal 2020

Menurut Bareskrim Polri, Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini.



Editor : ZenTeguh

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network