JAKARTA,iNews.id - 5 mantan pimpinan Front Pembelan Islam (FPI) rencananya pada Rabu (6/10/2021) hari ini akan bebas.
Tim Kuasa Hukum Kelimanya Aziz Yanuar kepada wartawan mengatakan kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata Aziz Yanuar kepada wartawan.
Kelimanya menjadi narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak mantan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. Mereka adalah panitia acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait