Selain itu, ia mengatakan kedatangan tim hukum ke Dewan Pers bukan untuk melayangkan protes melainkan untuk konsultasi terkait isu liar yang berkembang usai insiden yang menewaskan Brigadir J.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum ibu putri sambo datang bersilaturahim ke dewan pers dalam rangka untuk mengkonsultasi dan meminta arahan terkait pemberitaan permasalahan yang terjadi, kode etik jurnalistik disebutkan bahwa pers dilarang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, jadi kita bener benar dalam hal ini selaku kuasa hukum korban berharap empati dari rekan rekan media sama sama menunggu hasil dari tim yang dibentuk oleh bapak Kapolri," katanya
"Jadi itu harapan kami dari pihak yang mewakili keluarga karena biar bagaimanapun keluarga mempunyai anak 3 orang yang masih berusia muda yang menimbulkan dampak luar biasa apabila temen teman pers tidak mengindahkan kode etik jurnalistik." lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menilai isu liar yang berkembang masih bersifat spekulasi. Ia menegaskan produk jurnalistik harus bepedoman pada kode etik jurnalistik.
Editor : Furqon Munawar