JAKARTA, iNewsBogor.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menerima kunjungan Dewan Pers dalam rangka tindak lanjut pembentukan komite berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights. Pertemuan tersebut dilangsungkan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan lembaga pelaksana yang disebut "Komite" ini akan diisi oleh para pakar. Dirinya akan menunjuk langsung siapa pakar yang akan mengisi pos tersebut.
"Sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis," kata Hadi.
Setelah Perpres diterbitkan, Kemenko Polhukam telah merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunannya. Selain itu, Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan proses penetapan anggota dari unsur Kementerian.
Hadi menegaskan Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
"Maka dari itu, Unsur Pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital," jelas Hadi.
Editor : Furqon Munawar