get app
inews
Aa Text
Read Next : UIKA Bogor Terima Penghargaan atas Partisipasinya dalam Mendukung Kesehatan Masyarakat di Kota Bogor

Presiden Terbitkan Inpres Peningkatan Akses Pelayanan Bagi Kesehatan Ibu Hamil Melalui Jampersal

Senin, 18 Juli 2022 | 22:08 WIB
header img
Ilustrasi Ibu Hamil (Foto : Istimewa/iNews.id)

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Selain itu, Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya, Menkes diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.

Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut