Cekcok Sebentar Seorang Pria Meregang Nyawa Dikeroyok di Pangkalan Ojek
Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:15 WIB

“Korban mengalami luka lebam di bagian muka pendarahan hebat di hidung, mulut dan kuping,” kata Kapolresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta