Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Bakal Pimpin Upacara di Satlat Brimob Cikeas Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Kapolri Menurut Rencana Umumkan Tersangka Baru Kasus "Duren Tiga"

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:56 WIB
  • author Furqon Munawar
Hari Ini, Kapolri Menurut Rencana Umumkan Tersangka Baru Kasus
Hari Ini, Kapolri Menurut Rencana Umumkan Tersangka Baru Kasus "Duren Tiga". (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

"Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022) hari ini.

Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.

Tim khusus Polri J telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut