get app
inews
Aa Read Next : Lemkapi Kecam Penyebar Hoaks Soal Perintah Kapolri yang Tak Netral dalam Pemilu

Hari Ini, Kapolri Menurut Rencana Umumkan Tersangka Baru Kasus "Duren Tiga"

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:56 WIB
header img
Hari Ini, Kapolri Menurut Rencana Umumkan Tersangka Baru Kasus "Duren Tiga". (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

"Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022) hari ini.

Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.

Tim khusus Polri J telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut