get app
inews
Aa Read Next : Konflik Lahan Vihara, Pengusaha Produsen Teh Terkenal Dilaporkan ke Bareskrim 

Bareskrim Polri Hentikan Kasus Sadikin Aksa, Begini Alasannya

Kamis, 11 November 2021 | 06:12 WIB
header img
Bareskrim Mabes Polri. (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA). 

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021. "Kalau saya lihat benar," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Sementara itu, Pengacara Aksa, Agus Salim, mengatakan, alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti. "Sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Salim, melansir Antara. Ia berharap, dengan diterbitkanya surat SP3 itu kliennya, Aksa, yang juga keponakan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban. 

Selain itu, untuk Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan berbagai pihak. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 

Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.


Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut