get app
inews
Aa Text
Read Next : Demurrage Impor Beras Rp294 M Skema Impor Bermasalah Besar Merusak Lintas Sektor Politik-Ekonomi

Irjen Pol FS Jalani Sidang Kode Etik, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat?

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:59 WIB
header img
Irjen Pol FS jalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (Dok. Polri)

Sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol itu, pemeriksaan pelanggaran KEPP dilakukan perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, dalam susunan organisasi KKEP keanggotannya harus berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.


Dok. Polri

 

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau Irjen. Dengan demikian pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen yakni Komjen.

Selain dihadiri ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, sidang juga diikuti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal yang memantau jalannya sidang.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut