JAKARTA, iNewsBogor.id - Kasus penembekan Brigadir J hingga saat ini masih bergulir. Banyak kasus terikat, banyak pejabat tinggi Polri juga terlibat. Kini, mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bintang di pundak Ferdy Sambo akan dicopot langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam sidang etik yang berlangsung belasan jam mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dia juga tidak membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pimpinan sidang dan tim secara bulat menjatuhkan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo (FS).
Editor : Furqon Munawar