Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selebgram Rea Nurul Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum 
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Viralkan Sendiri Video Hubungan Seks dengan Kekasihnya Bikin Geger Kuwait

Senin, 15 November 2021 | 12:36 WIB
  • author Muhaimin
Selebgram Viralkan Sendiri Video Hubungan Seks dengan Kekasihnya Bikin Geger Kuwait
Bibi Bushehri, selebriti Kuwait yang lebih dikenal sebagai Baby Bushehri, ditangkap polisi karena memviralkan sendiri video seksnya dengan sang pacar. (Foto:via middleeast.in-24.com)

KUWAIT CITY,iNews.id - Selebgram wanita berhubungan seks dengan pacarnya diunggah sendiri oleh si wanita tadi membuat geger Kuwait.

Pelakunya adalah seorang selebriti Kuwait itu diketahui bernama Bibi Bushehri yang lebih dikenal sebagai Baby Bushehri.  

Dia telah ditangkap polisi setelah memviralkan sendiri videonya. Video itu dengan cepat menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Banyak orang di negara Muslim konservatif itu marah dan mendesak pihak berwenang bertindak.

Fashionita itu diketahui bernama Bibi Bushehri yang lebih dikenal sebagai Baby Bushehri. Laporan terbaru, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (15/11/2021), menyatakan pacar wanita itu juga telah ditangkap polisi.

Penangkapan keduanya terjadi setelah jaksa setempat mengeluarkan surat perintah penangkapan. Keduanya sekarang sedang diselidiki

Baby Bushehri memiliki catatan masa lalu sebagai sosok yang kerap berbagi konten provokatif di saluran media sosialnya. Itu dilakukan sebagai usahanya untuk mendapatkan lebih banyak followers, sesuatu yang dianggap bertentangan dengan norma dan tradisi Kuwait.

Ini bukan pertama kalinya pihak berwenang Kuwait menangkap selebritas media sosial karena membagikan konten tidak senonoh yang melanggar norma agama dan tradisi.

Sebelumnya, Sarah Al Kandari dan suaminya saat itu Ahmed Al Enezi mendapat kecaman publik menyusul video yang melanggar kesusilaan publik di Kuwait dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan kerja paksa.

Namun, pengadilan banding membatalkan putusan terhadap mereka Januari lalu. Sebagai gantinya, mereka didenda 10.000 KD (USD33.000), menghapus video, dan hukuman dua tahun penjara dengan kerja paksa dibatalkan.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut