get app
inews
Aa Read Next : PK Mardani Maming, Pengamat: Bila Bukt Kuat tapi Hukuman Ringan, KY Harus Periksa Hakim A

Vonis Cynthiara Alona Ditunda, Majelis Hakim Butuh Waktu

Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:33 WIB
header img
Cynthiara Alona/Dok Sindonews

Majelis hakim memperbaiki beberapa poin dan membutuhkan waktu untuk mengubahnya. “Ada beberapa poin yang harus diperbaiki lagi sehingga tidak cukup waktu di hari itu diperbaiki,” ucapnya.

Alona dengan dua terdakwa lain, yakni DA dan AA, terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021. Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu.

Alona dan 2 terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Edi Yulianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut